Kamis, 15 September 2016

Tugas Artikel

Artikel Ke 2
Hukum Internasional dan Stabilitas Kawasan
Oleh RETNO LP MARSUDI
Hugo Grotius Bapak hukum internasional modren, mengatakan,”perselisian dimulai atas dalih yang remeh-temeh atau tidak penting sama sekali, dandilakukan tanpa merujuk pada hukum, ilahi, kemanusiaan”. Kata-kata tersebut perlu kita pahami maknanya dalam mengamati dinamika yang terjadi di kawasan beberapa waktu terakhir ini.

Hukum Internasional
            Tata hubungan antarbangsa diatur dalam berbagai norma, aturan, dan hukum yang disepakati bersama. Tanpa adanya ketaatan yang konsisten terhadap norma, aturan, dan hukum tersebut, sebuah tatanan dunia yang stabil dan damai tidak akan terwujud. Kesepuluh negara tersebut para pihak dalam UNCLOS.
            Indonesia memiliki batas maritim dengan 10 negara, yaitu Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Singgapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Menahan diri untuk perdamaian dan stabilitas
            Roh lain yang terdapat dalam posisi Indonesia terhadap keputusan tribunal adalah desakan bagi negara-negara di kawasan untuk menahan diri sehingga perdamaian dan stabilitas kawasan dapat tercipta.
Reaksi yang berlebihan dalam bentuk pengerahan kekuatan oleh satu pihak akan memancing reaksi yang sama dari pihak lain. Peningkatan kekuatan militer satu negara akan mendorong negara lain untuk juga meninggkatkan kekuatan militernya. Inilah yang disebut security dilemma. Apabila hal ini terjadi, potensi konflik terbuka akan meningkat.
Pada era selanjutnya, untuk menjawab dinamika yang berkembang di Laut Tiongkok selatan, ASEAN dan Tiongkok mendorong lahirnya Declaration on the Conduct of Parties inthe South China Sea pada tahu 2002.
            Sentralitas dan kesatuan ASEAN merupakan kunci bagi ASEAN untuk menjaga relevansinya. Harus diingat bahwa sentralitas dan kesatuan ASEAN ini bukanlah suatu kebijakan containment terhadap negara lain, apalagi terhadap  kekuatan besar tertentu dikawasan. Sebaliknya, sentralitas dan kesatuan merupakan fondasi yang kokoh yang dapat digunakan negara-negara anggota ASEAN untuk membina kerja sama baik antara negara ASEAN maupun dengan para mitranya.

            Posisi tegas untuk melindungi kepentingan nasional yang telah diambil. Dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional serta menjaga sentralitas dan kesatuan ASEAN, Idonesia berharap bahwa sentralitas dan keamanan Asia Tenggara akan senantiasa terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar