Artikel Ke 2
Hukum Internasional dan Stabilitas
Kawasan
Oleh RETNO LP MARSUDI
Hugo Grotius Bapak
hukum internasional modren, mengatakan,”perselisian dimulai atas dalih yang
remeh-temeh atau tidak penting sama sekali, dandilakukan tanpa merujuk pada
hukum, ilahi, kemanusiaan”. Kata-kata tersebut perlu kita pahami maknanya dalam
mengamati dinamika yang terjadi di kawasan beberapa waktu terakhir ini.
Hukum Internasional
Tata
hubungan antarbangsa diatur dalam berbagai norma, aturan, dan hukum yang
disepakati bersama. Tanpa adanya ketaatan yang konsisten terhadap norma,
aturan, dan hukum tersebut, sebuah tatanan dunia yang stabil dan damai tidak
akan terwujud. Kesepuluh negara tersebut para pihak dalam UNCLOS.
Indonesia
memiliki batas maritim dengan 10 negara, yaitu Australia, Filipina, India,
Malaysia, Papua Nugini, Palau, Singgapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Menahan diri untuk perdamaian dan
stabilitas
Roh
lain yang terdapat dalam posisi Indonesia terhadap keputusan tribunal adalah
desakan bagi negara-negara di kawasan untuk menahan diri sehingga perdamaian
dan stabilitas kawasan dapat tercipta.
Reaksi yang berlebihan
dalam bentuk pengerahan kekuatan oleh satu pihak akan memancing reaksi yang
sama dari pihak lain. Peningkatan kekuatan militer satu negara akan mendorong
negara lain untuk juga meninggkatkan kekuatan militernya. Inilah yang disebut security dilemma. Apabila hal ini terjadi, potensi konflik terbuka akan
meningkat.
Pada era selanjutnya,
untuk menjawab dinamika yang berkembang di Laut Tiongkok selatan, ASEAN dan
Tiongkok mendorong lahirnya Declaration on the Conduct of Parties inthe South
China Sea pada tahu 2002.
Sentralitas
dan kesatuan ASEAN merupakan kunci bagi ASEAN untuk menjaga relevansinya. Harus
diingat bahwa sentralitas dan kesatuan ASEAN ini bukanlah suatu kebijakan containment terhadap negara lain, apalagi
terhadap kekuatan besar tertentu
dikawasan. Sebaliknya, sentralitas dan kesatuan merupakan fondasi yang kokoh
yang dapat digunakan negara-negara anggota ASEAN untuk membina kerja sama baik
antara negara ASEAN maupun dengan para mitranya.
Posisi
tegas untuk melindungi kepentingan nasional yang telah diambil. Dengan
menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional serta menjaga
sentralitas dan kesatuan ASEAN, Idonesia berharap bahwa sentralitas dan
keamanan Asia Tenggara akan senantiasa terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar